POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 12
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Portofolio investasi dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual hanya dapat berupa: a. Efek yang diterbitkan di dalam negeri; b. instrumen pasar uang; c. instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Efek; dan/atau d. Efek yang diterbitkan di luar negeri sepanjang:
- Efek tersebut telah memperoleh pernyataan efektif, izin, persetujuan, pendaftaran, atau pernyataan legalitas dari Regulator Asing dimana Efek tersebut diterbitkan; dan/atau
- Efek tersebut diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. (2) Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah Secara Individual pada Efek yang diterbitkan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Manajer Investasi dapat mendelegasikan wewenang Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah Secara
Individual kepada Manajer Investasi Asing berdasarkan perjanjian pendelegasian.
