POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek...
Pasal 11
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
(1) Manajer Investasi dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Kustodian, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah. (2) Penunjukan Bank Kustodian wajib dilakukan oleh Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
