POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk...
Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI PEMERINTAH
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau tidak diterima oleh OJK dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran Penilai Pemerintah yang sudah diajukan dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
