POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk...
Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI PEMERINTAH
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memenuhi persyaratan, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, OJK wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau b. permohonan ditolak.
