POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk...
Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI PEMERINTAH
Persyaratan pendaftaran Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. berstatus sebagai Penilai Pemerintah; b. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan; dan c. telah menjadi anggota IPPI.
