POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk...
Pasal 2
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI PEMERINTAH
Penilai Pemerintah yang melakukan kegiatan Penilaian di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
