Pasal 12
BAB 4 — PEMBATASAN PENUGASAN PENILAIAN
(1) Pemberian jasa Penilaian kepada klien Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang telah melakukan Penawaran Umum di bidang Pasar Modal hanya dapat dilakukan oleh seorang Penilai Pemerintah Pasar Modal paling lama 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal laporan Penilaian pada penugasan Penilaian pertama.
(2) Seorang Penilai Pemerintah Pasar Modal dapat menerima penugasan Penilaian kembali dari klien Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun tidak melakukan penugasan Penilaian bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah tersebut terhitung sejak tanggal laporan Penilaian pada penugasan Penilaian terakhir.
