POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk...
Pasal 11
BAB 3 — RUANG LINGKUP PENILAIAN
(1) Ruang lingkup kegiatan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah Pasar Modal mencakup penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. (2) Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terbatas pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang telah melakukan Penawaran Umum di bidang Pasar Modal.
