Pasal 13
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI PEMERINTAH PASAR MODAL
(1) Penilai Pemerintah Pasar Modal wajib: a. menaati kode etik profesi Penilai Pemerintah Pasar Modal yang disusun oleh IPPI; b. bersikap independen, obyektif, dan profesional dalam melakukan Penilaian; c. melakukan Penilaian sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal; d. mengikuti PPL paling sedikit 5 (lima) jam latihan setiap tahun; e. melaporkan keikutsertaannya dalam PPL sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada OJK disertai bukti pendukung, secara berkala paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya; f. menyampaikan kepada OJK Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya, disusun dengan menggunakan format Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; g. melaporkan kepada OJK setiap perubahan data dan informasi Penilai Pemerintah Pasar Modal disertai dengan dokumen pendukung; dan h. memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh OJK atas pemenuhan ketentuan peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam hal tanggal 15 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f jatuh pada hari libur, laporan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya. (3) Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat informasi kegiatan yang dilakukan Penilai Pemerintah Pasar Modal terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember atau sejak terdaftar di OJK apabila terdaftar kurang dari 1 (satu) tahun. (4) Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f wajib disertai dengan laporan dalam format digital. (5) Laporan keikutsertaan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat disampaikan oleh beberapa Penilai Pemerintah Pasar Modal secara bersamaan dalam 1 (satu) surat pengantar.
