POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 9
BAB 2 — PERMODALAN
(1) Modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. modal inti utama (common equity tier 1) yang mencakup:
- modal disetor;
- cadangan tambahan modal (disclosed reserve); dan b. modal inti tambahan (additional tier 1). (2) Bank wajib menyediakan modal inti paling rendah sebesar 6% (enam perseratus) dari ATMR baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. (3) Bank wajib menyediakan modal inti utama paling rendah sebesar 4,5% (empat koma lima perseratus) dari ATMR baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
