POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 8
BAB 2 — PERMODALAN
(1) Modal terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. modal inti (tier 1) yang meliputi:
- modal inti utama (common equity tier 1);
- modal inti tambahan (additional tier 1); dan b. modal pelengkap (tier 2). (2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan faktor-faktor yang menjadi pengurang modal. (3) Dalam perhitungan modal secara konsolidasi, komponen modal Perusahaan Anak yang dapat diperhitungkan sebagai modal inti utama, modal inti tambahan, dan modal pelengkap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan yang berlaku untuk masing-masing komponen modal sebagaimana diterapkan bagi Bank secara individu; dan b. khusus untuk modal inti tambahan dan modal pelengkap, dalam hal diterbitkan oleh Perusahaan Anak bukan Bank selain memenuhi persyaratan pada huruf a, harus memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau mekanisme write down apabila Bank secara konsolidasi berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non viability) yang dinyatakan secara jelas dalam dokumentasi penerbitan.
