POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank dilarang melakukan distribusi laba apabila distribusi laba dimaksud mengakibatkan kondisi permodalan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. (2) Bank dikenakan pembatasan distribusi laba apabila distribusi laba mengakibatkan kondisi permodalan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. (3) Pembatasan disribusi laba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
