POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 10
BAB 2 — PERMODALAN
Instrumen modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. diterbitkan dan telah dibayar penuh; b. bersifat permanen; c. tersedia untuk menyerap kerugian yang terjadi sebelum likuidasi maupun pada saat likuidasi; d. perolehan imbal hasil tidak dapat dipastikan dan tidak dapat diakumulasikan antar periode; e. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak; f. memiliki karakteristik pembayaran dividen atau imbal hasil:
- berasal dari saldo laba dan/atau laba tahun berjalan;
- tidak memiliki nilai yang pasti dan tidak terkait dengan nilai yang dibayarkan atas instrumen modal;
- tidak memiliki fitur preferensi; dan g. sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit baik secara langsung maupun tidak langsung.
