POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 11
BAB 2 — PERMODALAN
Pembelian kembali saham (treasury stock) yang telah diakui sebagai komponen modal disetor hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan; b. untuk tujuan tertentu; c. dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan e. tidak menyebabkan penurunan modal di bawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 6.
