Pasal 12
BAB 2 — PERMODALAN
(1) Cadangan tambahan modal (disclosed reserve) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 2 memperhitungkan hal-hal sebagai berikut: a. faktor penambah adalah:
agio;
modal sumbangan;
cadangan umum;
laba tahun-tahun lalu;
laba tahun berjalan; www.djpp.kemenkumham.go.id
selisih lebih penjabaran laporan keuangan;
dana setoran modal yang memenuhi persyaratan: a) telah disetor penuh untuk tujuan penambahan modal namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor seperti pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang; b) ditempatkan pada rekening khusus (escrow account) yang tidak diberikan imbal hasil; c) tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham/calon pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian; dan d) penggunaan dana harus dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
waran yang diterbitkan sebagai insentif kepada pemegang saham Bank yang diakui sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai wajar dengan memenuhi persyaratan: a) instrumen yang mendasari adalah saham biasa; b) tidak dapat dikonversi ke dalam bentuk selain saham; dan c) nilai yang diperhitungkan adalah nilai wajar dari waran pada tanggal penerbitannya;
opsi saham (stock option) yang diterbitkan melalui program kompensasi pegawai/manajemen berbasis saham (employee/ management stock option) yang diakui sebesar 50% (lima puluh perseratus) dengan memenuhi persyaratan: a) instrumen yang mendasari adalah saham biasa; b) tidak dapat dikonversi ke dalam bentuk selain saham; dan c) nilai yang diperhitungkan adalah nilai wajar dari stock option pada tanggal pemberian kompensasi;
pendapatan komprehensif lainnya berupa potensi keuntungan yang berasal dari peningkatan nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual;
saldo surplus revaluasi aset tetap. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. faktor pengurang adalah:
- disagio;
- rugi tahun-tahun lalu;
- rugi tahun berjalan;
- selisih kurang penjabaran laporan keuangan;
- pendapatan komprehensif lainnya berupa potensi kerugian yang berasal dari penurunan nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual;
- selisih kurang antara perhitungan Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) atas aset produktif dan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif;
- selisih kurang antara jumlah penyesuaian terhadap hasil valuasi dari instrumen keuangan dalam Trading Book dan jumlah penyesuaian berdasarkan ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku;
- Penyisihan Penghapusan Aset non produktif. (2) Dalam perhitungan cadangan tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laba tahun-tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dan angka 5 harus dikeluarkan dari pengaruh faktor-faktor: a. peningkatan atau penurunan nilai wajar atas kewajiban keuangan; dan/atau b. keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale).
