Pasal 13
BAB 2 — PERMODALAN
(1) Instrumen modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diterbitkan dan telah dibayar penuh; b. tidak memiliki jangka waktu dan tidak terdapat persyaratan yang mewajibkan pelunasan oleh Bank di masa mendatang; c. tidak memiliki fitur step-up; d. memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau mekanisme write down apabila Bank berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non viability) yang dinyatakan secara jelas dalam dokumentasi penerbitan/perjanjian; e. bersifat subordinasi pada saat likuidasi, yang secara jelas dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan/perjanjian; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. perolehan imbal hasil/margin/ujrah tidak dapat dipastikan dan tidak dapat diakumulasikan antar periode; g. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak; h. tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil/margin/ujrah yang sensitif terhadap risiko kredit; i. apabila disertai dengan fitur opsi beli (call option), harus memenuhi persyaratan:
- hanya dapat dieksekusi paling cepat 5 (lima) tahun setelah instrumen modal diterbitkan; dan
- dokumentasi penerbitan harus menyatakan bahwa opsi hanya dapat dieksekusi atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; j. tidak dapat dibeli oleh Bank penerbit dan/atau Perusahaan Anak; k. sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit baik secara langsung maupun tidak langsung; l. tidak memiliki fitur yang menghambat proses penambahan modal di masa mendatang; dan m. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk diperhitungkan sebagai komponen modal. (2) Eksekusi opsi beli (call option) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i hanya dapat dilakukan oleh Bank sepanjang: a. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. tidak menyebabkan penurunan modal di bawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 6 atau digantikan dengan instrumen modal yang mempunyai kualitas sama atau lebih baik.
