Pasal 14
BAB 2 — PERMODALAN
(1) Dalam perhitungan rasio KPMM secara konsolidasi, kepentingan minoritas (minority interest) diperhitungkan sebagai modal inti utama kecuali terdapat bagian dari kepentingan minoritas yang tidak sesuai dengan persyaratan komponen modal inti utama. (2) Kepentingan minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan dalam modal inti utama secara konsolidasi apabila kepemilikan Bank pada Perusahaan Anak lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Perusahaan Anak berupa Bank; b. terdapat keterkaitan/afiliasi antara pemegang saham bukan pengendali pada Perusahaan Anak dengan Bank; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. terdapat komitmen dari pemegang saham bukan pengendali pada Perusahaan Anak untuk mendukung modal kelompok usaha Bank yang dinyatakan dalam surat pernyataan atau keputusan RUPS Perusahaan Anak.
