POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 15
BAB 2 — PERMODALAN
(1) Modal inti utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 1 diperhitungkan dengan faktor pengurang berupa: a. perhitungan pajak tangguhan (deferred tax); b. goodwill; c. aset tidak berwujud lainnya; d. seluruh penyertaan Bank yang meliputi:
- penyertaan Bank kepada Perusahaan Anak kecuali penyertaan modal sementara Bank kepada Perusahaan Anak dalam rangka restrukturisasi pembiayaan;
- penyertaan kepada perusahaan atau badan hukum dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) namun Bank tidak memiliki Pengendalian; dan
- penyertaan kepada perusahaan asuransi; e. kekurangan modal (shortfall) dari pemenuhan tingkat rasio solvabilitas (Risk Based Capital) minimum pada perusahaan asuransi yang dimiliki dan dikendalikan oleh Bank; f. eksposur sekuritisasi; dan g. faktor pengurang modal inti utama lainnya. (2) faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak diperhitungkan lagi dalam ATMR untuk Risiko Kredit.
