POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 16
BAB 2 — PERMODALAN
Modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b hanya dapat diperhitungkan paling tinggi sebesar 100% (seratus perseratus) dari modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.
