Pasal 17
BAB 2 — PERMODALAN
(1) Instrumen modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. diterbitkan dan telah dibayar penuh; b. memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih dan hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; c. memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau mekanisme write down apabila Bank berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non viability) yang dinyatakan secara jelas dalam dokumentasi penerbitan/perjanjian; d. bersifat subordinasi yang dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan/perjanjian; e. pembayaran pokok dan/atau imbal hasil/margin/ujrah ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cummulative) apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio KPMM secara individu atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 6; f. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak; g. tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap risiko kredit; h. tidak memiliki fitur step-up; i. apabila disertai dengan fitur opsi beli (call option), harus memenuhi persyaratan:
- hanya dapat dieksekusi paling cepat 5 (lima) tahun setelah instrumen modal diterbitkan, dan
- dokumentasi penerbitan harus menyatakan bahwa opsi hanya dapat dieksekusi atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; j. tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran imbal hasil/margin/ujrah atau pokok yang dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan; k. tidak dapat dibeli oleh Bank penerbit dan/atau Perusahaan Anak; l. sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit baik secara langsung maupun tidak langsung; dan m. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk diperhitungkan sebagai komponen modal. (2) Eksekusi opsi beli (call option) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i hanya dapat dilakukan oleh Bank sepanjang: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. tidak menyebabkan penurunan modal dibawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6 atau digantikan dengan instrumen modal yang mempunyai:
- kualitas sama atau lebih baik; dan
- dalam jumlah yang sama atau jumlah yang berbeda sepanjang tidak melebihi batasan modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai modal pelengkap adalah jumlah modal pelengkap dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus. (4) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk sisa jangka waktu instrumen 5 (lima) tahun terakhir. (5) Dalam hal terdapat opsi beli (call option), jangka waktu sampai Bank dapat mengeksekusi opsi beli merupakan sisa jangka waktu instrumen.
