POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 18
BAB 2 — PERMODALAN
(1) Modal pelengkap meliputi: a. instrumen modal dalam bentuk saham atau dalam bentuk lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. agio atau disagio yang berasal dari penerbitan instrumen modal yang tergolong sebagai modal pelengkap; c. cadangan umum PPA atas aset produktif dengan jumlah paling tinggi sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima perseratus) dari ATMR untuk Risiko Kredit; dan d. cadangan tujuan. (2) Selisih lebih cadangan umum PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit.
