POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 19
BAB 2 — PERMODALAN
Bagian dari modal pelengkap yang telah dibentuk cadangan pelunasan (sinking fund) tidak diperhitungkan sebagai komponen modal pelengkap, apabila Bank: a. telah MENETAPKAN untuk menyisihkan dan mengelola dana cadangan pelunasan (sinking fund) secara khusus; dan b. telah melaksanakan publikasi pembentukan cadangan pelunasan (sinking fund). www.djpp.kemenkumham.go.id
