POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 20
BAB 2 — PERMODALAN
(1) Faktor-faktor yang menjadi pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mencakup: a. pembelian kembali instrumen modal yang telah diakui sebagai komponen permodalan Bank; dan b. penempatan dana pada instrumen utang atau investasi Bank lain yang diakui sebagai komponen modal oleh Bank lain atau Bank penerbit. (2) Seluruh faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperhitungkan dalam ATMR untuk Risiko Kredit.
