POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Komponen dan persyaratan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/7/PBI/2006 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2015. (2) Komponen dan persyaratan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 21, kecuali Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
