Pasal 50
BAB 7 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk mengelompokkan pembelian aset keuangan berikutnya dalam kelompok tersedia untuk dijual, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk kedua kalinya, dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk mengelompokkan pembelian aset keuangan berikutnya dalam kelompok tersedia untuk dijual selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 lebih dari dua kali, dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk mengelompokkan pembelian aset keuangan berikutnya dalam kelompok tersedia untuk dijual selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
