POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 49
BAB 7 — SANKSI
Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bank yang tidak memenuhi KPMM sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak wajib melakukan langkah-langkah atau tindakan perbaikan dengan mengacu pada ketentuan mengenai tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank.
