POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 48
BAB 7 — SANKSI
(1) Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bank yang dinyatakan: a. terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan; b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (1) (2) Dalam hal Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar karena dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sanksi kewajiban membayar karena terlambat menyampaikan laporan tidak diberlakukan.
