POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 47
BAB 7 — SANKSI
Bank yang tidak menyampaikan laporan perhitungan KPMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
