Pasal 46
BAB 7 — SANKSI
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 42 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6), Pasal 43 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (3), dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa: a. teguran tertulis; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; d. larangan pembukaan jaringan kantor; e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau f. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank. www.djpp.kemenkumham.go.id
