Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Instrumen modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/7/PBI/2006, yang tidak memiliki jangka waktu dan diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2015 namun tidak memenuhi kriteria komponen modal sesuai ketentuan ini dapat tetap diakui sebagai komponen modal sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. (2) Instrumen modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/7/PBI/2006 yang memiliki jangka waktu dan diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2015 namun tidak memenuhi kriteria komponen modal sesuai ketentuan ini dapat tetap diakui sebagai komponen modal sampai dengan jatuh tempo.
