Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupa Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a berlaku secara bertahap mulai tanggal 1 Januari 2016. (2) Pembentukan Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi secara bertahap sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sebesar 0,625% (nol koma enam ratus dua puluh lima perseratus) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2016; b. sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima perseratus) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2017; c. sebesar 1,875% (satu koma delapan ratus tujuh puluh lima perseratus) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2018; dan d. sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2019. (3) Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupa Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberlakukan Countercyclical Buffer lebih cepat dari waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kewajiban Bank untuk membentuk Capital Surcharge untuk D-SIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
