POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank yang tergolong sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 wajib membentuk Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a. (2) Seluruh Bank wajib membentuk Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b. (3) Bank yang ditetapkan berdampak sistemik wajib membentuk Capital Surcharge untuk D-SIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c.
