Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Selain KPMM sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib membentuk tambahan modal sebagai penyangga sesuai dengan kriteria. (2) Tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Capital Conservation Buffer; b. Countercyclical Buffer; dan/atau c. Capital Surcharge untuk D-SIB. (3) Besarnya tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Capital Conservation Buffer ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) dari ATMR; b. Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran sebesar 0% (nol perseratus) sampai dengan 2,5% (dua koma lima perseratus) dari ATMR; c. Capital Surcharge untuk D-SIB ditetapkan dalam kisaran sebesar 1% (satu perseratus) sampai dengan 2,5% (dua koma lima perseratus) dari ATMR. (4) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN besarnya persentase Capital Surcharge untuk D-SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN persentase Capital Surcharge untuk D-SIB yang lebih besar dari kisaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. (6) Tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi dengan komponen modal inti utama. (7) Pemenuhan tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperhitungkan setelah komponen modal inti utama dialokasikan untuk memenuhi kewajiban penyediaan: a. modal inti utama minimum; b. modal inti minimum; dan c. modal minimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
