Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko. (2) Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). (3) Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sebagai berikut: a. 8% (delapan perseratus) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Bank dengan profil risiko peringkat 1 (satu); www.djpp.kemenkumham.go.id
b. 9% (sembilan perseratus) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2 (dua); c. 10% (sepuluh perseratus) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas perseratus) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3 (tiga); atau d. 11% (sebelas perseratus) sampai dengan 14% (empat belas perseratus) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 4 (empat) atau peringkat 5 (lima). (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN modal minimum lebih besar dari modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai Bank menghadapi potensi kerugian yang membutuhkan modal lebih besar. (5) Perhitungan penyediaan modal mínimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali menggunakan peringkat profil risiko posisi Desember 2014. (6) Kewajiban penyediaan modal mínimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Penyediaan modal mínimum posisi bulan Maret sampai dengan bulan Agustus didasarkan pada peringkat profil risiko posisi bulan Desember tahun sebelumnya; b. Penyediaan modal mínimum posisi bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya didasarkan pada peringkat profil risiko posisi bulan Juni. (7) Dalam hal terjadi perubahan peringkat profil risiko di antara periode penilaian profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyediaan modal minimum didasarkan pada peringkat profil risiko terakhir.
