POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 37
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Dalam perhitungan ATMR untuk Risiko Pasar, Bank menggunakan pendekatan: a. Metode Standar (Standard Method); dan/atau b. Model Internal (Internal Model). (2) Bank yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib terlebih dahulu menggunakan Metode Standar dalam memperhitungkan Risiko Pasar. (3) Bank yang menggunakan pendekatan Model Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
