POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 36
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Selain penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bank wajib melakukan penyesuaian terhadap valuasi atas posisi instrumen keuangan dalam Trading Book yang kurang likuid dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu. (2) Dalam hal dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memperhitungkan dampak penyesuaian sebagai faktor pengurang modal inti utama dalam perhitungan rasio KPMM.
