POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 31
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Risiko Pasar yang wajib diperhitungkan oleh Bank secara individu dan secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak adalah: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. risiko benchmark suku bunga; dan/atau b. risiko nilai tukar. (2) Bank secara konsolidasi, wajib memperhitungkan risiko ekuitas dan/atau risiko komoditas selain Risiko Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki Perusahaan Anak yang terekspos risiko ekuitas dan/atau risiko komoditas; dan b. secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
