POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 32
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Bank wajib melakukan valuasi secara harian terhadap posisi Trading Book secara akurat. (2) Dalam melakukan valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur valuasi, termasuk memiliki sistem informasi manajemen dan pengendalian proses valuasi yang memadai dan terintegrasi dengan sistem manajemen risiko. (3) Kebijakan dan prosedur valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada prinsip kehati-hatian.
