POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 30
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Dalam perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional, Bank menggunakan: a. Pendekatan Indikator Dasar (Basic Indicator Approach); b. Pendekatan Standar (Standardized Approach); dan/atau c. Pendekatan yang lebih kompleks (Advanced Measurement Approach). (2) Bank yang mengggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
