POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 23
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Bank wajib memperhitungkan ATMR untuk Risiko Kredit dan ATMR untuk Risiko Operasional. (2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank yang memenuhi kriteria tertentu wajib memperhitungkan ATMR untuk Risiko Pasar.
