POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 24
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) adalah: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Bank yang secara individu memenuhi kriteria:
- Bank dengan total aset sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) atau lebih; dan/atau
- Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dengan posisi instrumen keuangan berupa surat berharga dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih; dan/atau; b. Bank yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memenuhi salah satu kriteria:
- Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memiliki posisi instrumen keuangan berupa surat berharga termasuk instrumen keuangan yang terekspos risiko ekuitas dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book dan/atau instrumen keuangan yang terekspos risiko komoditas dalam Trading Book dan Banking Book sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih; atau
- Bank yang tidak melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing namun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memiliki posisi instrumen keuangan berupa surat berharga termasuk instrumen keuangan yang terekspos risiko ekuitas dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book dan/atau instrumen keuangan yang terekspos risiko komoditas dalam Trading Book dan Banking Book sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau lebih. c. Bank yang memiliki jaringan kantor dan/atau Perusahaan Anak di negara lain.
