Pasal 28
BAB 5 — PREMI, KONTRIBUSI, UNDERWRITING, DAN KLAIM
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 22 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 26 ayat (3) huruf b, ayat (5), ayat (6), ayat (7) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
