POJK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU...
Pasal 29
BAB 5 — PREMI, KONTRIBUSI, UNDERWRITING, DAN KLAIM
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
