Pasal 27
BAB 5 — PREMI, KONTRIBUSI, UNDERWRITING, DAN KLAIM
(1) Perusahaan wajib memiliki dan mengkinikan data profil risiko: a. produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah; b. Suretyship; dan c. Suretyship Syariah. (2) Perusahaan wajib melakukan kajian secara berkala atas profil risiko pada produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah paling sedikit berdasarkan jenis: a. Kreditur atau Pemasar; b. Kredit atau Pembiayaan Syariah; c. risiko yang ditanggung; dan d. kategori tertanggung atau peserta. (3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib melakukan evaluasi secara berkala atas profil risiko pada produk Suretyship atau Suretyship Syariah paling sedikit berdasarkan jenis penjaminan dan Principal.
