POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 71
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
Jika Perusahaan Efek dicabut izin usahanya dan mengakibatkan Perusahaan Efek dimaksud tidak lagi memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, Perusahaan Efek dimaksud dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan dimaksud.
