POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 72
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik permohonan Izin Perusahaan Efek
sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, permohonan Izin Perusahaan Efek dimaksud dapat diajukan melalui sistem elektronik tersebut. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik permohonan persetujuan perubahan modal disetor, perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali, perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, permohonan persetujuan perubahan dimaksud dapat diajukan melalui sistem elektronik tersebut.
