Pasal 70
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
(1) Perusahaan Efek yang memiliki izin yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang sekaligus sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek, dapat mengembalikan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek tanpa mengembalikan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang melekat pada izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut. (2) Izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang melekat pada izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut tetap dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek sepanjang Perusahaan Efek masih memenuhi persyaratan sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek kepada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menggantikan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang sekaligus sebagai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
