POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 66
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang akan mengembalikan persetujuan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, wajib: a. mengumumkan rencana pengembalian izin kegiatan lain beserta mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA berperedaran nasional; atau b. mengumumkan rencana pengembalian izin kegiatan lain dalam situs web Perusahaan Efek (jika ada).
