POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 67
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
Pengembalian persetujuan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a wajib diajukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen, data, dan informasi sebagai berikut: a. keterangan mengenai alasan pengembalian persetujuan kegiatan lain;
b. surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan lain; dan c. bukti pengumuman tentang rencana pengembalian persetujuan kegiatan lain paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Perusahaan Efek (jika ada).
