Pasal 65
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
Persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dapat dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan atas hal-hal sebagai berikut: a. persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor Pasar Modal; c. putusan badan peradilan; d. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b sudah tidak lagi melakukan kegiatan lain dimaksud dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut; atau e. izin usaha Perusahaan Efek dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
